HIND'S HALL

Macklemore

Shalawat Rindu Nabi

Kangasep ft Tehwina

ustadz Ahmad Sarwat

Belajar tentang halal haram musik

Fadly

Gadis Kerudung Putih

Azzam Haroki

Dari Indonesia untuk Palestina

klik to play

Selasa, 03 Maret 2026

Jakarta Nasyid Festival 2026


Selamat Atas Terselenggaranya Jakarta Nasyid Festival 2026
Semoga menjadi jalan untuk terus menyemai bibit-bibit nasyid baru di Jakarta. 

Jakarta, 1 Maret 2026 — Lantunan nada penuh makna menggema di K-Mall Jakarta pada Ahad malam (1/3), menghadirkan suasana haru sekaligus membanggakan. Dalam balutan tema “Remaja Bersinar Lewat Nada”, Nasyid Nusantara Jakarta (NN Jakarta) sukses menggelar Jakarta Nasyid Festival tingkat remaja, sebuah panggung yang menjadi saksi lahirnya talenta-talenta muda berbakat di dunia nasyid.

Sejak pukul 18.00 hingga 20.30 WIB, ratusan pasang mata terpukau menyaksikan penampilan para peserta yang tampil penuh percaya diri. Energi positif terasa mengalir dari setiap lirik yang dinyanyikan, membuktikan bahwa seni nasyid tetap hidup dan dicintai generasi muda.

Dua Kategori, Satu Semangat

Festival ini menghadirkan dua kategori perlombaan, yakni Solo/Duo dan Grup. Setiap peserta membawakan dua lagu terbaik mereka di hadapan dewan juri dan penonton yang memadati venue. Sorak dukungan dan tepuk tangan bergema, menciptakan atmosfer kompetisi yang hangat namun tetap kompetitif. Dipandu oleh MC Burhan yang energik, acara berjalan dinamis dan penuh semangat.




Bintang-Bintang Muda Bersinar

Setelah melalui proses penilaian yang ketat, dewan juri akhirnya menetapkan para juara:

🥇 Juara 1 Kategori Grup: Azzura

🥇 Juara 1 Kategori Solo/Duo: Azra

⭐ Juara Favorit: Arvo

Prestasi ini menjadi bukti bahwa regenerasi nasyid di Jakarta berjalan dengan optimisme besar.

Penjurian Profesional

Penilaian dilakukan oleh para pegiat nasyid berpengalaman, yakni Helmi Utta, Johan D’Daddies, dan Agus dari Madacapella. Kehadiran mereka memastikan proses penjurian berlangsung objektif, profesional, dan berintegritas.

Menyalakan Harapan Baru

Ketua Pelaksana sekaligus Ketua NN Jakarta, Abu Yusuf dari Nasyid Vocafarabi, menyampaikan harapannya agar festival ini menjadi titik awal kebangkitan nasyid di kalangan pelajar.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan lebih banyak bibit unggul, khususnya di tingkat SMP dan SMA. NN Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan nasyid melalui program pelatihan dan pendampingan, sehingga semakin banyak sekolah mengenal, mencintai, dan menghidupkan kembali tradisi nasyid.


Komitmen untuk Masa Depan

Didukung oleh sponsor Orbit Creation, NN Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjadi ruang tumbuh bagi generasi muda pecinta nasyid. Keberhasilan festival ini menjadi sinyal kuat bahwa nasyid bukan sekadar seni, tetapi juga media dakwah dan pembinaan karakter yang relevan di era modern.

Dengan berakhirnya malam penuh inspirasi tersebut, satu harapan mengemuka: semakin banyak remaja yang tergerak untuk mencintai dan melestarikan nasyid sebagai warisan seni Islam yang sarat nilai dan makna.

arsip radio nasyid
--> Festival Nasyid Nusantara <--


 

Senin, 16 Februari 2026

FESTIVAL NASYID BOGOR 2026: SAMPAIKAN DAKWAH ISLAM DALAM HARMONI


Bagi kalian yang punya suara merdu, dan ingin berdakwah melalui seni, ini saatnya tampil!
Lomba Nasyid 2026 hadir dengan semangat:
”Sampaikan Dakwah Islam dalam Harmoni”

✅ SYARAT PESERTA:
- Usia 13 - 35 tahun
- Kategori: Solo & Group (4-6 orang)
- Membawakan lagu wajib & lagu pilihan

📅 TIMELINE PENTING:
- *Pendaftaran & Pengumpulan Video Online: 7 - 21 Februari 2026
- Pengumuman Finalis: 25 Februari 2026
- Final (Live di Botani Square, Bogor): 7 Maret 2026

🎤 BURUAN DAFTAR!
Dapatkan panduan lengkap, formulir pendaftaran, dan informasi detail lainnya dengan menghubungi narahubung kami:
📞 Dendy: 0858-9493-4468
📞 Najmi: 0882-9848-9446
————————————
Panduan:

✨ Ayo tunjukkan bakat nasyidmu, raih piala, dan sebarkan dakwah dengan indah dan penuh harmoni!
Jangan lewatkan kesempatan emas ini!
#infolomba #ramadhan

arsip radio nasyid
--> Ismail Haniyeh's powerful recitation of Surah Al-Hashr <--

 

Senin, 09 Februari 2026

VOCAFARABI - Pantaskah (lirik)


V1
Bergetar hatiku
Nafasku sesak menahan rindu
Rindu ingin bertemu
Siapakah dirinya?

V2
Inikah pertanda
Ku harus mulai mencari dia
Yang kan jadi jodohku
Temani hidup ku

CHORUS
Jika memang jodohku
Takan lari walau kemana
Jika memang jodohku
Pantaskah ku untuk dirinya?

V3
Inikah pertanda
Ku harus mulai mencari dia
Yang kan jadi jodohku
Lengkapi hidup ku

CHORUS
Jika memang jodohku
Takan lari walau kemana
Jika memang jodohku
Pantaskah ku untuk dirinya?

Jika memang jodohku
Kan bertemu walau dimana
Jika memang jodohku
Pantaskah ku untuk dirinya?

Jika memang jodohku 
Jawaban di setiap doaku...


Judul / Title Song : Pantaskah
Artist : VOCAFARABI
Writer : Hidayat Diyan Saputra
Composser: Hidayat Diyan Saputra
Arranger : Yogia Mulyagara
Producer : VOCAFARABI
P line / C line (Copyright Owner) : 2024 VOCAFARABI
Recording, Mixing, Mastering : Muslim Records

arsip nasyid

Rabu, 28 Januari 2026

LOMBA SHOLAWAT DI TIKTOK

 


LOMBA SHOLAWAT DI TIKTOK

​Mengundang seluruh Muslimah bertalenta! Mari syiarkan cinta kepada Rasulullah SAW melalui nada dan dakwah lewat platform digital. Umrah Family dan Pondok Nasyid Syi'ar Sambung Sanak Yogyakarta menghadirkan kesempatan bagi kamu untuk bersinar di "CAHAYA RAMADHAN 2026".

Bersama Kgs Dody Al Anshor, Kang Deni Aden & Zerlina Qonza.

​Syarat & Ketentuan:

​🎤 Kategori: Peserta Solo Muslimah

​🎂 Usia: Minimal 21 Tahun.

🎙️Follow akun tiktok 'UmrahFamilyPusat', screen shoot dan kirim ke WA Panitia saat Kirim video

🎙️Lagu (Pilih salah satu) ASSALAMU'ALAIK ZAINAL ANBIYA atau YASIRLANA  Versi Kang Deni Aden

​🕒 Durasi : Maksimal 2 menit tanpa musik.

​📱 Format: Video portrait (setengah badan), boleh indoor atau uotdoor.

​Menangkan Hadiah Menarik:

💰 Total hadiah jutaan rupiah, Bingkisan dan Voucher Umroh!

​Aspek Penilaian:

Vocal, Penampilan. Penghayatan dan Artikulasi.

​Timeline Penting:

📅 Batas akhir pengiriman video : 01 Februari 2026, Jam 17.00 WIB.

Kirim video via WA: +62 819-7992-626.

​Pengumuman Pemenang:

17 Maret 2026, Jam 21.00 WIB

📞 Informasi : 082135261380

​Ayo, jadikan konten TikTok-mu lebih bermakna tahun ini! 🌙✨

Minggu, 25 Januari 2026

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

arsip nasyid
--> Ngabuburit Online <--


Pertanyaan:

ASSALAMU’ALAIUKUM Warahmatullah Wabarakatuh. Akhir-akhir ini terjadi polemik cukup tajam berkenaan dengan hukum nyanyian.  Bagaimana sebenarnya duduk permasalahannya? Apakah memang para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini? Jika memang itu masalah khilaf, bagaimana kita menyikapinya? Jazakumullah atas jawabanya.

Muhammad | Gresik

Jawaban:

Masalah hukum nyanyian merupakan masalah khilafiyah di kalangan para ulama dan bukan masalah yang disepakati hukumnya. Hingga Imam asy-Syaukani menyanggah siapa saja yang menyatakan bahwa hukum dalam masalah ini merupakan kesepakatan atau ijma, dengan menulis sebuah kitab Ibthal Da`wa al- Ijma` ala Tahrim Muthlaq as- Sama` (Pembatalan Klaim Ijma` atas Pengharaman Mendengar Musik dan Nyanyian secara Mutlak).

Dalam kitab itu Imam asy-Syaukani menyampaikan berbagai pendapat para ulama yang membolehkan maupun yang melarang nyanyian.

Imam Badr ad- Dien al -Jama`ah ketika ditanya mengenai hukum nyanyian beliau menjawab; ”Ini adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendat, red), di mana dalam masalah itu ada perbedaan tajam yang tidak terdapat pada masalah selainnya.

Dan para ulama pun menulis dalam masalah itu banyak karya, dan mereka tidak meninggalkan setiap perkataan bagi siapa yang berpendapat.

Dan ringkasannya, bahwa manusia dalam hal ini terbagi menjadi empat kelompok. Yakni kelompok yang memandang bahwa perkara itu baik, ada pula yang menyatakan mubah, ada yang menyatakan makruh, serta ada yang mengharamkan.” (Ithaf as- Sadah al- Muttaqin, 7/7)

Ibnu Hajar Al Haitami menyebutkan sebelas pendapat mengenai hukum bernyanyi dan mendengarkan nyanyian, yang berasal dari berbagai madzhab. (lihat, Kaff ar-Ri`a` an Muharramat al- Lahwi wa as-Sama`, hal. 53-55)

Dalam satu mazhab saja perbedaan pendapat mengenai ghina` (nyanyian) terjadi banyak perbedaan, demikian pendapat masing-masing madzhab. Tentu yang ibahas di sini adalah nyanyian yang tidak ada unsur kebatilannya.

Madzhab Hanafi

Dalam Madzhab Hanafi dijelaskan bahwasannya yang tertolak kesaksiannya adalah orang yang memiliki profesi sebagai penyanyi untuk manusia.

Az Zaila`i menyebutkan alasannya, karena ia membuat orang berkumpul untuk perbuatan sia-sia dan permainan dan malah biasanya diiringi dengan perbuatan dosa besar dan kebohongan. Jika demikian, maka siapa yang bernyanyi untuk dirinya sendiri untuk mengusir kesepian maka hal itu boleh menurut pendapat shahih dan tidak gugur kesaksiannya.

Hal ini karena berhujjah kepada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa  Anas bin Malik mengunjungi saudaranya al-Barra` bin Malik yang termasuk dari para sahabat yang zuhud dan saat itu Anas bin Malik bernyanyi.

Asy Syibli menyebutkan bahwa Anas bin Malik memiliki suara yang merdu. Jika ada yang melagukan syair yang kandungannya terdapat peringatan dan hikmah maka hal itu sepakat diperbolehkan.

Namun jika dalam nyanyian itu disebutkan seorang wanita tertentu, jika ia telah wafat atau menyebut wanita tanpa spesifik maka hal itu tidaklah mengapa. Jika disebutkan di dalam nyanyian wanita tertentu, maka makruh hukumnya.

Dan dari sebagian ulama membolehkan nyanyian untuk pernikahan. Di antara para ulama ada yang membolehkan bernyanyi untuk menyelaraskan irama syair.

Dan dari sebagian ulama menyatakan makruh secara mutlak dan dari para ulama ada yang membolehkan secara mutlak. (lihat, Tabyin al-Haqaiq, 4/222).

Perincian dan khilaf masalah nyanyian juga disebutkan dalam beberapa kitab, di antaranya adakah al-Inayah Syarh al-Hidayah (7/412), demikian pula dalam Majma` al-Anhar (2/198).

Mazhab Maliki

Ibnu Hajib berpendapat bahwa nyanyian tanpa alat hukumnya makruh dalam Madzhab Maliki. Sebab itu tidak mencacati persaksian jika ia melakukannya sekali, baru mencacatinya ketika melakukannya berkali-kali, karena ia telah menjatuhkan muru`ah-nya. Demikianlah apa yang dinukilkan oleh Al Maziri dan lainnya.

Adapun bernyanyi dengan alat seperti alat musik petik, semisal tanbur atau oud, maka hal itu dilarang sama dengan seruling.” (At Taudhih fi Syarh Mukhtashar Ibni Hajib, 7/467).

Dalam Syarh al-Kharasyi ditegaskan bahwa bernyanyi hukumnya makruh sedangkan mendengarkan mendengarnya makruh jika melakukannya berkali-kali.

Kesimpulannya, mendengar nyanyian tanpa alat hukumnya makruh, meski dilakukan berulang kali dan bukan perkara yang haram. (dalam Syarh al-Kharasyi `ala Mukhtshar Khalil, 7/178)

Madzhab Syafi’i

Nyanyian yang tidak disertai alat baik bernyanyi maupun mendengarkan hukumnya makruh. Sedangkan jika disertai dengan alat musik dipetik seperti seperti oud, thanbur, autar dan seruling haram hukumnya, baik menggunakannya maupun mendengarkannya, karena itu merupakan syiar dalam minum khamr. Sedangkan memukul rebana hukumnya halal untuk pernikahan, khitan serta selainnya. (dalam Asna al-Mathalib, 4/345).

Ibnu ar-Rif`ah juga menyatakan; ”Nyanyian tanpa alat hukumnya makruh bagi kami menurut pendapat masyhur dan tidak haram.”

Madzhab Ahmad

Qadhi Abu Ya’la menyatakan; ”Para ulama dalam madzhab berbeda pendapat dalam hal nyanyian. Abu Bakr al-Khalal dan Abu Bakr temannya menyatakan mubah. Berkata Abu Bakr Abd al-Aziz; ”Nyanyian seperti ratapan satu, selama tidak ada kemungkaran, dan tidak ada pula pencacatan, ia mubah.”

Lantas ia melanjutkan; ”Dan sekumpulan dari ulama madzhab berpendapat bahwa ia makruh.” (dalam ar-Riwayatain wa al-Wajhain, 3/98)

Sedangkan Qadhi Abu Ya`la berpendapat bahwa ia makruh tidak haram. Sedangkan sebagian ulama dalam Madzhab Hanbali mengharamkannya. (al-Mughni, 10/155).

Menyikapi khilaf soal musik dan nyanyian

Dengan demikian, kita ketahui bahwa hukum musik dan nyanyian dalam satu mazhab saja terdapat berbagai macam perbedaan pendapat. Nah, bagaimana kita menyikapinya?

Imam asy-Syaukani berkata; ”Jika demikian, maka jelaslah bagi siapa saja yang objektif yang mengetahui bagaimana cara menyimpulkan hukum, mengetahui sifat adu argumen dan perdebatan, bahwasannya mendengar nyanyian termasuk wilayah khilaf antara para imam ahlul ilmi dan termasuk dari masalah-masalah yang semestinya tidak keras dalam mengingkari pelakunya”. (dalam Ibthal Da`wa al-Ijma` ala Tahrim Muthlaq as-Sama`, hal. 18.

Penulis: Thoriq, Lc, MA.

Redaktur: Ahmad

Sumber: Hidayatullah.com 26 Januari 2025