klik to play

Kamis, 18 Desember 2025

Nasyid dalam Islam: Antara Tradisi Spiritual dan Perdebatan Hukum

Nasyid kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari lanskap musik religi di dunia Islam, termasuk di Indonesia. 

Dari lantunan lembut yang memuji kebesaran Allah hingga kisah inspiratif para nabi, nasyid tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sarana dakwah dan refleksi spiritual. 

Secara harfiah, kata "nasyid" berasal dari bahasa Arab nasyd, yang berarti senandung atau hymne. Dalam praktiknya, nasyid adalah bentuk nyanyian Islami yang liriknya mengandung pesan moral, pujian kepada Allah SWT, Rasulullah SAW, serta syiar tentang nilai-nilai keimanan dan kemuliaan ajaran Islam. 

Jejak Sejarah Nasyid: Dari Hijrah Nabi hingga Kampus Indonesia 

Tradisi nasyid diyakini telah ada sejak masa Rasulullah SAW. Salah satu syair paling terkenal yang dikaitkan dengan periode awal Islam adalah Thala‘al Badru ‘Alayna, yang dinyanyikan kaum Anshar saat menyambut kedatangan Nabi Muhammad ke Madinah. 

Sejak saat itu, syair bernapaskan Islam berkembang sebagai sarana ekspresi keimanan umat. 

Perkembangan nasyid semakin pesat di Timur Tengah, khususnya ketika tema-tema jihad dan perjuangan melawan penjajahan mulai mengisi lirik-lirik nasyid, mencerminkan dinamika sosial dan politik di kawasan tersebut. 

Di Indonesia, nasyid mulai dikenal luas pada era 1980-an melalui pergerakan dakwah kampus. Para aktivis Islam kala itu memperkenalkan nasyid berbahasa Arab, yang lambat laun mengalami akulturasi menjadi lagu-lagu Islami dalam bahasa Indonesia dengan tema yang lebih beragam dari cinta islami hingga pesan-pesan sosial.

Ciri Khas dan Bentuk Nasyid 

Nasyid biasanya dinyanyikan dalam format grup, acapela, atau diiringi alat musik sederhana seperti rebana. Lagu-lagunya memiliki karakteristik khas: irama yang lembut, lirik sarat makna, dan pembawaan yang khusyuk. 

Dalam banyak kesempatan, nasyid hadir di pernikahan, pengajian, perayaan hari besar Islam, dan kegiatan keagamaan lainnya. 

Berbeda dengan musik konvensional, nasyid menitikberatkan pada kesucian pesan dan kesesuaian dengan nilai-nilai Islam. 

Oleh karena itu, estetika nasyid tak hanya diukur dari teknis vokal atau musikalitas, tetapi juga dari kedalaman spiritual pesan yang dibawakan. 

Perdebatan Hukum: Mubah atau Terlarang? 

Meski nasyid telah menjadi bagian dari budaya populer Islam, hukum nasyid dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. 

Beberapa kelompok mengharamkan segala bentuk musik, termasuk nasyid, dengan alasan potensi melalaikan dan unsur yang tidak sesuai syariat. Namun, banyak pula yang membolehkan bahkan menganjurkan nasyid sebagai media dakwah yang efektif.

Perdebatan ini antara lain merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, saat Abu Bakar RA memprotes dua budak yang bersenandung di rumah Rasulullah SAW pada hari raya. Nabi kemudian menanggapi: “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan sekarang ini hari raya kita.” (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis tersebut menjadi dasar bahwa Rasulullah SAW tidak secara mutlak melarang musik atau senandung, melainkan mempertimbangkan konteks dan niat di baliknya. 

Dalam bukunya Hukum Musik dan Nasyid Islam (2021), Hafidz Muftisany menyimpulkan bahwa hukum nasyid termasuk dalam wilayah khilafiyah, atau ranah perbedaan pendapat yang sah di kalangan ulama. Artinya, kebolehan atau larangannya sangat bergantung pada cara penyajian, isi lirik, serta konteks penggunaannya.

Musik Islam dalam Budaya Nusantara 

Nasyid bukan satu-satunya bentuk ekspresi musikal Islami di Indonesia. 

Tari Saman, genjringan, shalawatan, hingga pantun-pantun keagamaan juga menjadi bagian dari kekayaan seni Islam yang telah berakar sejak Islam datang ke Nusantara antara abad ke-8 hingga ke-13 Masehi. 

Kehadiran nasyid di tengah masyarakat Muslim Indonesia hari ini menandakan bahwa musik religius tidak hanya bertahan, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman, teknologi, dan selera generasi muda tanpa kehilangan ruh spiritualnya. 

Kesimpulan: Nasyid sebagai Jalan Tengah 

Dalam lanskap seni Islam, nasyid hadir sebagai jalan tengah antara seni dan syariat, menggabungkan keindahan suara dengan kekuatan pesan. 

Meski pro dan kontra tentang hukumnya masih berlangsung, keberadaan nasyid menunjukkan bahwa seni dalam Islam bisa berkembang dalam bingkai nilai-nilai suci, selama tetap menjaga adab, isi, dan tujuan.

Sumber: Kitab Hadis, Buku Hukum Musik dan Nasyid Islam (Hafidz Muftisany, 2021), Kompilasi Sejarah Musik Islam Nusantara

Penulis: Popi Siti Sopiah Editor: Tim Media Pakuan

Artikel Asli dari Media Pakuan 18 Juli 2025 "Nasyid dalam Islam: Antara Tradisi Spiritual dan Perdebatan Hukum "

arsip radionasyid 
--> Bedah Buku "Sukses Berdakwah di Jalur Musik Religi" <--

0 comments:

Posting Komentar